Komkordik

Rumah Sakit merupakan salah satu wahana pendidikan bagi peserta didik di bidang profesi kesehatan. Dalam rangka memberikan pendidikan kepada peserta didik tahap profesi dokter, Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Maranatha bekerjasama dengan 1 (satu) Rumah Sakit Pendidikan Utama (RS Immanuel Bandung) dan beberapa Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi serta Rumah Sakit Pendidikan Satelit.

Mengingat Rumah Sakit memiliki fungsi utama memberikan pelayanan kesehatan kepada pasen, maka suatu Rumah Sakit Pendidikan harus memiliki suatu badan yang mengkoordinir pelayanan pendidikan bagi para mahasiswa profesi dokter yang disebut sebagai dokter muda.

Rumah Sakit Immanuel Bandung sejak tahun 2012 telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama dari Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Maranatha, dan telah dilakukan re-akreditasi pada tahun 2019.

Bagian dari Rumah Sakit Pendidikan Utama yang bertugas untuk mengkoordinasikan pendidikan adalah Komite Koordinasi Pendidikan (Komkordik) RS Immanuel – Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Maranatha.  Komkordik RS Immanuel – Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Maranatha merupakan komite yang anggotanya terdiri dari unsur Rumah Sakit Pendidikan dan unsur Fakultas Kedokteran.  Komite Koordinasi Pendidikan dibentuk oleh Direktur Rumah Sakit Pendidikan Utama dan bertanggung jawab kepada Direktur  Rumah Sakit Pendidikan. Tugas pokok dan fungsi Komkordik secara ringkas adalah menjamin kelancaran proses manajemen dan administrasi pendidikan profesi dokter.

Komkordik yang bertugas saat ini diangkat dengan SK Direktur RS Immanuel dan bertugas terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2018 sampai dengan 1 Juni 2021.

URAIAN TUGAS, TANGGUNG JAWAB, HAK, WEWENANG DAN MASA TUGAS KOMKORDIK (KOMITE KOORDINASI PENDIDIKAN ) RS IMMANUEL – FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS KRISTEN MARANATHA

PENGERTIAN

  • Komkordik adalah Komite Koordinasi Pendidikan yang dibentuk oleh Direktur Rumah Sakit Pendidikan Immanuel bersama Pimpinan Institusi Pendidikan FakultasKedokteranUniversitas Kristen Maranathadan bertanggung jawab langsung kepada Direktur RS Immanuel
  • Komkordik merupakan unit fungsional dan berkedudukan di Rumah Sakit Pendidikan

KOMKORDIK TERDIRI DARI :

  1. Ketua merangkap sebagai anggota berasal dari unsur RS Pendidikan
  2. Wakil Ketua merangkap sebagai anggota berasal dari unsur Institusi Pendidikan
  3. Sekretaris merangkap sebagai anggota berasal dari unsur RS Pendidikan
  4. Anggota yang mewakili setiap unsur fasilitas pelayanan kesehatan jejaring RS Pendidikan

TUGAS KOMKORDIK

  1. Memberikan dukungan administrasi proses pendidikan klinik di Rumah Sakit Pendidikan, termasuk ketersediaan tenaga pengajar klinik dari setiap bagian/Kelompok Staf Medis (KSM)
  2. Menyusun perencanaan kegiatan dan mengajukan anggaran belanja tahunan pendidikan klinik kepada Rumah Sakit Pendidikan sesuai kebutuhan.
  3. Menyusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan peserta didik kedokteran seperti ruang jaga dokter muda beserta kelengkapannya (bed, meja belajar, locker, sistem penerangan yang baik, sistem keamanan dan jaringan internet/intranet, perpustakaan)
  4. Membentuk sistem informasi terpadu untuk menunjang penyelenggaraan fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran dan kesehatan lain.
  5. Melakukan koordinasi dalam rangka fasilitasi kepada seluruh peserta didik, tenaga pengajar dan penyelia yang terlibat dalam pendidikan klinik di Rumah Sakit Pendidikan. Adanya Kebijakan yang mengharuskan semua Staf Medis Rumah Sakit Pendidikan untuk menjadi tenaga pengajar klinik dan penguji klinik di Rumah Sakit Pendidikan
  6. Melakukan supervisi dan koordinasi penilaian kinerja terhadap tenaga pengajar klinik atas seluruh proses pelayanan yang dilakukan.
  7. Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proses pendidikan klinik peserta didik
  8. Melaporkan hasil kerja secara berkala kepada Direktur RS Pendidikan Immanuel dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Maranatha
  9. Bersama Direksi RS Immanuel dan Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Maranatha  melakukan perencanaan pendidikan klinik.
  10. Membantu dalam menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul antara RS Immanuel dan FK UKM dalam perjanjian kerjasama

TANGGUNG JAWAB KOMKORDIK

  1. Komkordik bertanggungjawab kepada Direktur RS Pendidikan Immanuel dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Maranatha
  2. Bertanggungjawab terhadap kelancaran proses manajemen pendidikan klinik di RS Pendidikan Immanuel
  3. Bertanggungjawab terhadap monitoring dan evaluasi kegiatan pendidikan klinik di RS Pendidikan Immanuel
  4. Memberikan laporan kerja secara periodik 6 bulanan kepada Direktur Utama RS Pendidikan dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Maranatha

WEWENANG KOMKORDIK

  1. Komkordik berwenang untuk melaksanakan koordinasi terhadap seluruh proses pendidikan klinik di RS Pendidikan Immanuel
  2. Mengatur, mengawasi dan menilai pelaksanaan peraturan, pedoman dan kebijakan yang telah ditentukan untuk dilaksanakan oleh tenaga pengajar di RS Pendidikan Immanuel
  3. Mengusulkan mengenai reward dan punishment bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pendidikan klinik sesuai peraturan yang berlaku
  4. Menerbitkan kebijakan yang dianggap perlu untuk kelancaran program pendidikan klinik kedokteran melalui persetujuan dan kesepakatan Direktur RS Pendidikan Immanuel dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Maranatha
  5. Menyelenggarakan upaya pengembangan mutu yang mengutamakan patient safety

HAK

  1. Memberi masukan kepada Direktur RS Pendidikan Immanuel dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Maranatha untuk melakukan perbaikan pelaksanaan pendidikan klinik kedokteran
  2. Menolak pengajuan pelaksanaan pendidikan klinik kedokteran jika tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku
  3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada tenaga pengajar yang terlibat dalam proses pendidikan klinik dan peserta didik sesuai dengan peraturan yang berlaku di RS Immanuel.

MASA TUGAS KOMKORDIK (KOMITE KOORDINASI PENDIDIKAN ) RS IMMANUEL

Masa tugasKomkordik RS Immanuel adalah10 Agustus 2018 sampai dengan 01 Juni 2021

KETUA KOMKORDIK MEMPUNYAI TUGAS SEBAGAI BERIKUT :

  1. Melakukan koordinasi dalam rangka fasilitasi kepada seluruh peserta didik, tenaga pengajar pendidikan klinik kedokteran dan penyelia yang terlibat dalam pendidikan klinik di Rumah Sakit Pendidikan
  2. Melakukan supervisi dan koordinasi penilaian kinerja terhadap tenaga pengajar klinik kedokteran atas seluruh proses pendidikan klinik yang dilakukan.
  3. Menyiapkan laporan pertanggungjawaban kinerja Komkordik untuk disampaikan kepada Direktur RS Pendidikan Immanuel dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Maranatha
  4. Menyusun perencanaan kegiatan dan anggaran belanja tahunan pendidikan klinik kedokteran kepada Direktur Rumah Sakit Pendidikan Immanuel dan Dekan FK UKM sesuai kebutuhan.
  5. Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proses pendidikan klinik
  6. Mengusulkan Staf Medik Fungsional yang memenuhi syarat tenaga pengajar untuk mendapat SK Penugasan dari Direktur RS Pendidikan Immanuel maupun Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Maranatha. Dalam SK ini termuat kebijakan tentang kategori, tanggungjawab, kewenangan, hak dan kewajiban tenaga pengajar
  7. Mengambil dan menetapkan keputusan dalam rapat komkordik

WAKIL KETUA KOMKORDIK MEMPUNYAI TUGAS SEBAGAI BERIKUT :

  1. Membantu Ketua dalam pelaksanaan tugas dan program Komkordik
  2. Menyusun peraturan tentang batasan kewenangan prosedur medis yang dapat dilakukan oleh peserta didik
  3. Melakukan sosialisasi kebijakan, peraturan pelaksanaan dan peraturan teknis dalam bentuk ketentuan/ pedoman dan prosedur yang disepakati oleh semua unsur yang terlibat dalam pendidikan klinik kedokteran, diketahui dan dilaksanakan semua unsur dan harus menjadi acuan pokok bagi semua staf medis dalam melaksanakan tugas sehari-hari
  4. Melakukan koordinasi antar RS Pendidikan Immanuel dan FK UKM dalam bidang pendidikan dan penelitian, termasuk pengiriman staf tenaga pengajar pendidikan klinik kedokteran untuk mengikuti seminar/pelatihan pendidikan kedokteran.
  5. Memantau pelaksanaan kegiatan pendidikan klinik sesuai dengan perencanaan dengan memperhatikan proses pendidikan klinik kedokteran yang efektif dan efisien sehingga dapat dicapai kompetensi sesuai standar pendidikan profesi kedokteran
  6. Melakukan rapat evaluasi pelaksanaan pendidikan klinik kedokteran secara bersama-sama dengan FK UKM
  7. Membuat dokumen kesepakatan dan memantau realisasi penyediaan fasilitas fisik untuk pendidikan klinik terkait ruang pembelajaran yang representatif, fasilitas ruangan belajar juga harus mendukung kegiatan belajar meliputi: papan tulis, meja/kursi dan penerangan yang cukup, ruang diskusi, perpustakaan dengan jumlah variasi buku yang cukup dan fasilitas komputer, sistem informasi rumah sakit, teknologi informasi, sistem dokumentasi pendidikan, fasilitas ruang jaga untuk peserta didik harus memenuhi syarat/standar keamanan dan kenyamanan, sarana dan prasarana penunjang dan pendukung (bersih, tenang dan cukup luas jumlah, tempat tidur dan kamar mandi harus cukup).

SEKRETARIS KOMKORDIK MEMPUNYAI TUGAS SEBAGAI BERIKUT :

  1. Administratif dan mendokumentasikan semua kegiatan yang dilakukan oleh komkordik
  2. Mengatur jadwal pertemuan evaluasi Komkordik tiap 3 bulan sekali
  3. Membuat undangan dan notulensi setiap pertemuan yang dilaksanakan oleh Komkordik
  4. Mendokumentasikan semua kegiatan pendidikan klinis kedokteran yang dilakukan oleh setiap KSM
  5. Mengelola pengarsipan data-data kepaniteraan dokter muda dan alumni
  6. Berkoordinasi dengan bagian diklit untuk administrasi pendidikan klinis, IT untuk data base, Rumah Tangga untuk kebutuhan ATK dan logistik kantor, serta sarana prasarana untuk perbaikan dan pemeliharaan gedung dan peralatan

 

 

Struktur Komkordik RumahSakit Immanuel periode 10 Agustus 2018 sampai dengan 30 Juni 2021

(sesuai Surat Keputusan Bersama Direksi RS Immanuel Nomor 328/Dir/SK/VIII/2018 dengan Dekan FK UKM Nomor 447/S.Kep/FK-UKM/VIII/201)

 

(DH/MR/RG)