KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI) – SIKAPĀ | |
S1 | Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religious |
S2 | Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika |
S3 | Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban berdasarkan Pancasila |
S4 | Berperan sebagai warga Negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada Negara dan bangsa |
S5 | Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinil orang lain |
S6 | Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan |
S7 | Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara |
S8 | Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik |
S9 | Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri |
S10 | Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan |
S11 | Mahluk kasih yang memiliki spiritualitas nilai luhur (nilai hidup kristiani) integritas, kepedulian dan keprimaan |
S12 | Bertanggungjawab kepada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggungjawab atas pencapaian hasil pembelajaran dalam laboratorium biomedik, antara lain : Anatomi dan Histologi, Fisiologi, Biokimia, Genetika, Reproduksi, Patologi Klinik, Patologi Anatomi, Mikrobiologi, Parasitologi, Imunologi, Farmakologi dan Gizi |
S13 | Mengetahui dan menerapkan Nilai Hidup Kristiani dalam menghadapi permasalahan kesehatan |
S14 | Memahami dan menerapkan perilaku yang baik dan beretika dalam menjalankan tugas |
S15 | Memiliki kepekaan dan kepedulian yang tinggi terhadap pasien sesuai dengan nilai-nilai kasih |
S16 | Mengetahui dan menghargai sikap dan perilaku pasien/ keluarganya sehubungan dengan pandangan agama yang dianutnya terkait dengan masalah kesehatan yang dihadapi |
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI) – KETERAMPILAN UMUM LEVEL 6 D4/S1 | |
KU1 | Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, inovatif, bermutu, dan terukur dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan |
KU2 | Mampu menunjukkan kerja mandiri, bermutu dan terukur |
KU3 | Mampu mengkaji kasus penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni sesuai dengan bidang keahliannya dalam rangka menghasilkan prototype, prosedur baku, desain atau karya seni. |
KU4 | Mampu menyusun hasil kajiannya dalam bentuk kertas kerja, spesifikasi desain, persyaratan, atau essai seni dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi |
KU5 | Mampu mengambil keputusan secara tepat berdasarkan prosedur baku, spesifikasi desain, persyaratan keselamatan dan keamanan kerja dalam melakukan supervise dan evaluasi pada pekerjaannya |
KU6 | Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja sama dan hasil kerja sama didalam maupun di luar lembaganya |
KU7 | Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervise dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya |
KU8 | Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri |
KU9 | Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin keahlian dan mencegah plagiasi |
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI) – KETERAMPILAN UMUM PROFESI | |
KU1 | mampu bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesinya |
KU2 | mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif |
KU3 | mampu mengomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesinya |
KU4 | mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawatnya |
KU5 | mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja; |
KU6 | mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi; |
KU7 | mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang profesinya |
KU8 | mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya |
KU9 | mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya; |
KU10 | mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya |
KU11 | mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri |
KU12 | mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya |
KU13 | mampu mendokumen- tasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya |
KOMPETENSI LULUSAN – KETERAMPILAN KHUSUS PROFESI DOKTER (SKDI 2012) | |
KK1 | Berkomunikasi dengan pasien dan keluarga (area komunikasi efektif) |
KK2 | Berkomunikasi dengan mitra kerja (area komunikasi efektif) |
KK3 | Berkomunikasi dengan masyarakat (area komunikasi efektif) |
KK4 | Menerapkan ilmu Biomedik, ilmu Humaniora, ilmu Kedokteran Klinik, dan ilmu Kesehatan Masyarakat/ Kedokteran Pencegahan/Kedokteran Komunitas yang terkini untuk mengelola masalah kesehatan secara holistik dan komprehensif (area landasan ilmiah ilmu kedokteran) |
KK5 | Melakukan prosedur diagnosis (area keterampilan klinis) |
KK6 | Melakukan prosedur penatalaksanaan yang holistik dan kpmprehensif (area keterampilan klinis) |
KK7 | Melaksanakan promosi kesehatan pada individu, keluarga dan masyarakat (area pengelolaan masalah kesehatan) |
KK8 | Melaksanakan pencegahan dan deteksi dini terjadinya masalah kesehatan pada individu, keluarga dan masyarakat (area pengelolaan masalah kesehatan) |
KK9 | Melakukan penatalaksanaan masalah kesehatan individu, keluarga dan masyarakat (area pengelolaan masalah kesehatan) |
KK10 | Memberdayakan dan berkolaborasi dengan masyarakat dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan (area pengelolaan masalah kesehatan) |
KK11 | Mengelola sumber daya secara efektif, efisien dan berkesinambungan dalam penyelesaian masalah kesehatan (area pengelolaan masalah kesehatan) |
KK12 | Mengakses dan menganalisis serta menerapkan kebijakan kesehatan spesifik yang merupakan prioritas daerah masing-masing di Indonesia (area pengelolaan masalah kesehatan) |
KK13 | Mengetahui prinsip-prinsip ilmu herbal medik dan gizi medik berbasis bukti, dan mampu menerapkan ilmu herbal medik dan gizi medik dalam aplikasi klinik 9area kompetensi lokal) |
KOMPETENSI LULUSAN – PENGETAHUAN PROFESI DOKTER (SKDI 2012) | |
P1 | Memiliki pengetahuan ilmu Biomedik (Anatomi, Faal, Biokimia, Patologi Anatomi, Patologi Klinik, Mikrobiologi, dan Farmakologi), ilmu Humaniora, ilmu Kedokteran Klinik, dan ilmu Kesehatan Masyarakat/ Kedokteran Pencegahan/Kedokteran Komunitas yang terkini untuk mengelola masalah kesehatan secara holistik dan komprehensif (area landasan ilmiah ilmu kedokteran) |