Capaian Pembelajaran Lulusan
KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI) – SIKAPĀ 
S1 Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religious
S2 Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika
S3 Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban berdasarkan Pancasila
S4 Berperan sebagai warga Negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada Negara dan bangsa
S5 Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinil orang lain
S6 Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan
S7 Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
S8 Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik
S9 Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri
S10 Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan
S11 Mahluk kasih yang memiliki spiritualitas nilai luhur (nilai hidup kristiani) integritas, kepedulian dan keprimaan
S12 Bertanggungjawab kepada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggungjawab atas pencapaian hasil pembelajaran dalam laboratorium biomedik, antara lain : Anatomi dan Histologi, Fisiologi, Biokimia, Genetika, Reproduksi, Patologi Klinik, Patologi Anatomi, Mikrobiologi, Parasitologi, Imunologi, Farmakologi dan Gizi
S13 Mengetahui dan menerapkan Nilai Hidup Kristiani dalam menghadapi permasalahan kesehatan
S14 Memahami dan menerapkan perilaku yang baik dan beretika dalam menjalankan tugas
S15 Memiliki kepekaan dan kepedulian yang tinggi terhadap pasien sesuai dengan nilai-nilai kasih
S16 Mengetahui dan menghargai sikap dan perilaku pasien/ keluarganya sehubungan dengan pandangan agama yang dianutnya terkait dengan masalah kesehatan yang dihadapi

 

KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI) – KETERAMPILAN UMUM LEVEL 6 D4/S1
KU1 Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, inovatif, bermutu, dan terukur dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan
KU2 Mampu menunjukkan kerja mandiri, bermutu dan terukur
KU3 Mampu mengkaji kasus penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni sesuai dengan bidang keahliannya dalam rangka menghasilkan prototype, prosedur baku, desain atau karya seni.
KU4 Mampu menyusun hasil kajiannya dalam bentuk kertas kerja, spesifikasi desain, persyaratan, atau essai seni dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi
KU5 Mampu mengambil keputusan secara tepat berdasarkan prosedur baku, spesifikasi desain, persyaratan keselamatan dan keamanan kerja dalam melakukan supervise dan evaluasi pada pekerjaannya
KU6 Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja sama dan hasil kerja sama didalam maupun di luar lembaganya
KU7 Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervise dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya
KU8 Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri
KU9 Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin keahlian dan mencegah plagiasi

 

KOMPETENSI LULUSAN (SNDIKTI) – KETERAMPILAN UMUM PROFESI
KU1 mampu bekerja di bidang keahlian pokok untuk jenis pekerjaan yang spesifik dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesinya
KU2 mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif
KU3 mampu mengomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi dan kewirausahaan, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesinya
KU4 mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawatnya
KU5 mampu meningkatkan keahlian keprofesiannya pada bidang yang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja;
KU6 mampu meningkatkan mutu sumber daya untuk pengembangan program strategis organisasi;
KU7 mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang profesinya
KU8 mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesinya
KU9 mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi dan kliennya;
KU10 mampu bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesinya
KU11 mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri
KU12 mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesinya
KU13 mampu mendokumen- tasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesinya

 

 

KOMPETENSI LULUSAN – KETERAMPILAN KHUSUS PROFESI DOKTER (SKDI 2012)
KK1 Berkomunikasi dengan pasien dan keluarga (area komunikasi efektif)
KK2 Berkomunikasi dengan mitra kerja (area komunikasi efektif)
KK3 Berkomunikasi dengan masyarakat (area komunikasi efektif)
KK4 Menerapkan ilmu Biomedik, ilmu Humaniora, ilmu Kedokteran Klinik, dan ilmu Kesehatan Masyarakat/ Kedokteran Pencegahan/Kedokteran Komunitas yang terkini untuk mengelola masalah kesehatan secara holistik dan komprehensif (area landasan ilmiah ilmu kedokteran)
KK5 Melakukan prosedur diagnosis (area keterampilan klinis)
KK6 Melakukan prosedur penatalaksanaan yang holistik dan kpmprehensif (area keterampilan klinis)
KK7 Melaksanakan promosi kesehatan pada individu, keluarga dan masyarakat (area pengelolaan masalah kesehatan)
KK8 Melaksanakan pencegahan dan deteksi dini terjadinya masalah kesehatan pada individu, keluarga dan masyarakat (area pengelolaan masalah kesehatan)
KK9 Melakukan penatalaksanaan masalah kesehatan individu, keluarga dan masyarakat (area pengelolaan masalah kesehatan)
KK10 Memberdayakan dan berkolaborasi dengan masyarakat dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan (area pengelolaan masalah kesehatan)
KK11 Mengelola sumber daya secara efektif, efisien dan berkesinambungan dalam penyelesaian masalah kesehatan (area pengelolaan masalah kesehatan)
KK12 Mengakses dan menganalisis serta menerapkan kebijakan kesehatan spesifik yang merupakan prioritas daerah masing-masing di Indonesia (area pengelolaan masalah kesehatan)
KK13 Mengetahui prinsip-prinsip ilmu herbal medik dan gizi medik berbasis bukti, dan mampu menerapkan ilmu herbal medik dan gizi medik dalam aplikasi klinik 9area kompetensi lokal)
KOMPETENSI LULUSAN – PENGETAHUAN PROFESI DOKTER (SKDI 2012)
P1 Memiliki pengetahuan ilmu Biomedik (Anatomi, Faal, Biokimia, Patologi Anatomi, Patologi Klinik, Mikrobiologi, dan Farmakologi), ilmu Humaniora, ilmu Kedokteran Klinik, dan ilmu Kesehatan Masyarakat/ Kedokteran Pencegahan/Kedokteran Komunitas yang terkini untuk mengelola masalah kesehatan secara holistik dan komprehensif (area landasan ilmiah ilmu kedokteran)

 

Share: