Senat Fakultas

 

Sesuai dengan Statuta UKM tahun 2016, SK Rektor UKM No 022/SK/ORG/UKM/IV/2017 dan SK Rektor UKM No.131/SK/ORG/UKM/VI/2018, badan normatif pada aras Fakultas dijalankan oleh Senat Fakultas. Keanggotaan Senat Fakultas terdiri dari unsur pimpinan dan unsur akademik di Fakultas serta perwakilan dosen tetap dari setiap Program Studi di Fakultas yang bersangkutan (dalam hal ini Fakultas Kedokteran). Anggota Senat Fakultas  dari unsur pimpinan di Fakultas adalah Dekan, Wakil Dekan, dan Ketua Program Studi yang keanggotaannya masing-masing melekat pada jabatannya (ex-officio).

Menurut Statuta UKM, anggota Senat Fakultas terdiri dari:

  1. Dekan
  2. Wakil Dekan
  3. Ketua Program Studi
  4. 1 (satu) orang perwakilan dosen untuk setiap Program Studi;
  5. Khusus bagi Fakultas yang memiliki 1 (satu) Program Studi diwakilkan oleh 2 (dua) orang perwakilan dosen.

Masa jabatan Senat Fakultas adalah 4 (empat) tahun dan setelah itu dapat diangkat kembali.

Senat Fakultas mempunyai tugas pokok menjabarkan kebijakan dan peraturan akademik Universitas untuk Fakultasnya, meliputi :

  1. Mengarahkan kebijakan akademik Fakultas
  2. Mengarahkan kebijakan penilaian prestasi dan kecakapan dosen dan/ atau tenaga kependidikan di tingkat Fakultas
  3. Mengarahkan norma tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan Fakultas
  4. Memberikan pertimbangan dan umpan balik atas pelaksanaan kebijakan akademik yang dilaksanakan oleh Pimpinan Fakultas.

Senat Fakultas diketuai oleh Ketua Senat Fakultas dan didampingi oleh Sekretaris Senat Fakultas yang dipilih dari dan oleh anggota Senat Fakultas.

 

Surat Keputusan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Maranatha nomor: 440/ SK/ YPTKM/ IX/ 2020 tentang Pengangkatan Anggota Senat Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Maranatha Periode 2020 – 2024 menetapkan susunan anggota Senat Fakultas Kedokteran Fakultas Kedokteran UKM sebagai berikut:

 

SUSUNAN ANGGOTA SENAT FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS KRISTEN MARANATHA

Periode 2020-2024

Ketua Senat Fakultas : Dr. dr. Diana Krisanti Jasaputra, M Kes.
Sekretaris Senat Fakultas : dr. Yenni Limyati, S.Sn., M Kes., Sp.KFR.
Anggota : Prof. Dr. dr. Susy Tjahjani, M Kes.
  dr. Fanny Rahardja, M.Si.
  Dr. dr. Julia Windi Gunadi, M Kes.
  Dr. dr. Fen Tih, M Kes.
  dr. Dedeh Supantini, SpS., MPd. Ked.
  dr. Franky Saputra Supriady, SpA.